MUBA,PALPRES.COM – Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Andik Setiawan tersandung kasus perambahan hutan di PT Bumi Persada Permai (BPP) masih aktif menjadi anggota dewan.
Terancam tidak akan menerima gaji, usai ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Kejari Muba.
Seketaris DPRD Kabupaten Muba, Marko Susanto SSTP MM mengatakan, terkait untuk masalah gaji sendiri, sesuai aturan.
Pihaknya akan menerima surat dari kejaksaan terkait penetapan anggota DPRD atas nama Andik Setiawan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terima Pelimpahan Berkas Tahap 2, Anggota DPRD Ditahan Kejari Muba, Ini Sosoknya?
“Kita akan dapat surat pemberitahuan dari Kejari statusnya,” kata Marko dihubungi, Kamis 18 Mei 2023.
Setelah itu, lanjut Sekwan, bilamana naik menjadi terdakwa, barulah pihaknya akan mengajukan ke biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumsel untuk dilakukan proses pemberhentian sementara hingga putusan tetap (Inkracht) pengadilan.
“Nanti saat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan tidak akan menerima gaji lagi. Namun, kita menunggu statusnya jadi terdakwa,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Muba, Yudi Trikarya mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima konfirmasi terkait masalah status saudara Andik Setiawan.
BACA JUGA:Jual Kesini Aja Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit, Bisa Dapat Cuan Jutaan, Hubungi Nomor WA Ini!
“Hanya saja, sepengetahuan saya kalau masalah gaji, sebelum putusan pengadilan Inckracht masih tetap menerima,” ucapnya.
Kalau untuk sanksi sesuai Tatib, politikus PPP ini menerangkan, bahwa sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Badan Kehormatan telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan.
Akan tetapi, menurut pengakuan saudara Andik permasalahan ini sudah selesai dan kami dari Badan Kehormatan menerima itu.
“Beliau mengklaim sudah clear, tidak tahunya belum dan ditahan. Saat ini kami belum menerima surat penahanan dari pihak kejaksaan,” imbuhnya.
BACA JUGA:ASYIK! Bansos BPNT Tahap 3 2023 Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima