Untuk diketahui, Andik Setiawan merupakan anggota DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lalu dilimpahkan ke Kejati Sumsel selanjutnya diarahkan tahap 2 ke Kejari Muba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap Andik Setiawan karena memiliki beberapa alasan.