DPRD Lahat Pertanyaan Izin PT BAS Lintasi Jalan Negara, Begini Penjelasan Perusahaan

Senin 22-05-2023,14:11 WIB
Reporter : Bernat Albar
Editor : Mujianto

Perlu diketahui dan perlu digaris bawahi juga bahwasanya tenaga kerja yang sekarang berkerja sekitar 85 Persen adalah warga asli Kecamatan Gumay Talang.

"Bentuk perhatian dari perusahaan kami untuk masyarakat lainnya, saat ini PT BAS meminta tranportir untuk mendata semua warga yang terdampak akan aktifitas angkutan," terang Haerunsyah.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi menuturkan, perihal izin angkutan batubara yang dilakukan PT BAS, hal ini dengan Dishub Provinsi. 

"Karena yang mempunyai wewenang atas pemberian izin ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel)," tutupnya. *

Kategori :