INDRALAYA, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melalui Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Senin 22 Mei 2023 menggelar rapat penyampaian pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir terhadap permasalahan tasawuf makom hakiki mutlaq yang dipimpin Rosidi sebagai Raja Adil.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejari Ogan Ilir dan jajaran, Kapolres Ogan Ilir, dan Jajaran, Asisten I Setda Pemkab Ogan Ilir, Ketua MUI dan jajaran, serta Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak pimpinan Rosidi dan pengikutnya sebanyak enam orang.
Dalam pertemuan ini, MUI mengeluarkan Pandangan Lanjutan dan Sikap Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor: 02/MUI-OI/V/2023 Tentang Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak
Menindaklanjuti Pandangan MUI Ogan Ilir No: 01/MUI-OI/IX/2022 Tentang Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak (TMHM), dan setelah menimbang pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam rapat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Ogan Ilir bersama Komisi Fatwa dan Dakwah, tanggal 2 April 2023, berikut MUI Ogan Ilir:
BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan
1. Aliran TMHM ini bukanlah aliran atau faham yang mu'tabar (diakui) dalam dunia tasawuf, mengingat aliran ini hanya ada di Ogan Ilir ini saja, dan tidak ada pada belahan bumi yang lain seperti layaknya tarekat-tarekat tasawuf sunni yang lainnya.
TMHM ini lebih kepada paham personal/pribadi yang didapat oleh Rosidi dan diakui sebagai "bisikan" yang bersumber dari Tuhan.
2. Rosidi yang berdomisili di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir ini mengaku dan mengklaim dirinya sebagai "Raja Adil" yang akan memimpin Khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi dan mendapat "bisikan" (suara hati) yang diyakini bersumber dari Allah SWT.
Padahal Rosidi sebenarnya adalah masyarakat awam (biasa), seperti kebanyakan masyarakat yang lainnya.
BACA JUGA:CATAT! 7 Golongan Ini Bakal Dapat Bansos Tambahan, Cair Akhir Mei 2023, Buruan Cek Nama di Link
Namun walaupun demikian, Rosidi ini adalah muslim, sama seperti muslim yang lainnya; akidahnya sama, tidak mengaku nabi, tetap salat dengan tata cara shalat yang sama, dan seterusnya, hanya saja ada tiga hal besar yang membuat Rosidi ini salah/menyimpang/sesat, yakn:
a. Mengklaim dirinya sebagai Raja Adil yang akan memimpin Khilafah Islam.
Klaim ini salah dan tidak bisa dibenarkan, terutama dalam konteks keindonesiaan bahkan dunia, karena masing-masing negara sudah berdaulat dengan tata aturan yang sudah disepakati di masing-masing negara.
b. Membawa faham dan ajaran keharusan bersujud (sujud syukur) pada lima maqam (tempat) bersujud yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang, minimal sekali seumur hidup.
BACA JUGA:Kolektor Ini Cari Koin Kelapa Sawit dan Uang Kapal Pinisi, Berani Bayar Harga ‘Wah’