SEKAYU, PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Muba bakal tersenyum lebar.
Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba memastikan mulai 7 Juni 2023 nanti, gaji ke-13 PNS Pemkab Muba mulai dicairkan.
"Insya Allah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023," ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi SE MM, Senin 29 Mei 2023.
Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos Bagi Penerima BPNT Sembako dan PKH
"Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat," bebernya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengimbau kepada seluruh jajaran PNS di Muba untuk memanfaatkan sebaik mungkin pencairan gaji ke-13.
"Manfaatkan sebaik mungkin, untuk keperluan anak-anak masuk sekolah dan kebutuhan anak sekolah,” ucap Apriyadi.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan diterima oleh setiap PNS dan juga pensiunan di Pemkab Muba.
BACA JUGA:Emak-emak Happy! BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair Via Kantor Pos
"Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan," tandasnya. *