B. Pidana Tambahan
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa AS sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
- Menghukum agar Terdakwa AS membayar uang pengganti sebesar Rp815.475.422,- (delapan ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dikurangi pengembalian oleh saksi Dewi Astuti, A.Md. binti Naiman sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp795.475.422 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).
BACA JUGA:Instagramable dan Cocok Buat Healing, 4 Tempat Wisata di Curup Rejang Lebong ini Ga Boleh Kamu Skip
Dngan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-02 /L.6.24/FT.1/02/2023 An. HF;
1. Menyatakan Terdakwa HF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:6 Khasiat Batang Serai yang Mungkin Tak Kamu Ketahui, No 5 Bikin Plong
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum
2. Membebaskan Terdakwa HF dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
3. Menyatakan Terdakwa HF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
BACA JUGA:Nih, Trik Menghasilkan Cuan Lewat Internet dari Google Maps, Bisa Sambil Rebahan, Tertarik?
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HF: