Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R:
BACA JUGA:Challenge Macro Fotografi Berhadiah Saldo OVO, Catat Tanggalnya!
A. Pidana Pokok
- Agar Terdakwa R dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
B. Pidana Tambahan
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa R sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
BACA JUGA:Evaluasi dan Verifikasi Kabupaten Layak Anak, Begini Harapan Wabup Yudha
- Menghukum agar Terdakwa R membayar uang pengganti sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. *