3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya

Kamis 08-06-2023,16:43 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Sulis Utomo

A. Pidana Pokok

- Agar Terdakwa HF dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

B. Pidana Tambahan

BACA JUGA:WAW! Konser Coldplay Dapat Bangkitkan Ekonomi Indonesia

- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa HF sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

- Menghukum agar Terdakwa HF membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan saksi Theo Prima Bakti, S.E. sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp1.398.000.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Pindah ke KTP Digital, Ikuti Petunjuk di Aplikasi Ini

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-03/L.6.24/FT.1/02/2023 An. R;

1. Menyatakan Terdakwa R tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

BACA JUGA:HK Aston Perbaiki Jalan Rusak 500 Meter Akibat Aktivitas Tol di OI, Hasilnya Kok Gini?

2. Membebaskan Terdakwa R dari Dakwaan Primair tersebut diatas;

3. Menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :