PALEMBANG, PALPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman dana hingga Rp25 juta.
Pinjam dana ini memberikan solusi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang butuh dana.
Bahkan pinjaman dana ini bisa dilakukan dengan limit hingga Rp25 juta.
Pinjaman ini merupakan bagian manfaat dari layanan tambahan dari BPJS.
BACA JUGA:Cukup KTP, Begini Cara Pinjam Dana di BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp25 Juta
Menariknya, bunga pinjaman juga cukup kompetitif dengan pinjaman online atau pinjol lainnya karena mengantongi licensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Program jaminan perlindungan sosial ekonomi ini didanai oleh peserta karena menganut sistem funded social security.
Dengan kata lain, program ini sebagai tabungan selama bekerja, untuk dimanfaatkan pada saat pensiun nanti.
BACA JUGA:BERKAH JUNI! 4 Bansos BLT Cair Mulai Rp200.000, Syaratnya Jangan Sampe Terlupa
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dana yang tersimpan pada BPJS Ketenagakerjaan tidak mencukupi kebutuhan ekonomi setelah memasuki masa pensiun.
Sehingga membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Di dalam artikel ini, kami akan mengulas syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa pinjam Rp25 juta.
Pinjaman dana hingga limit Rp25 juta ini hanya diberikan kepada peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Operasional TPA Sukawinatan Cuma Gunakan 2 Ekskavator, Antrian Truk Sampah Sering Mengular