INDRALAYA, PALPRES.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak, termasuk orang baru dipanggil sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019/2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya, dari puluhan saksi yang dipanggil sebelumnya setelah penetapan tiga tersangka AS, HF mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) dan R honorer Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, tidak ada nama mantan Ketua DPRD ini.=
"Sama seperti berkas kemarin Pak, tambahan cuman dari mantan Ketua DPRD ini," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Rabu 21 Juni 2023.=
Dikatakan Ario, bahwa Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Periode 2014-2019 ini diperiksa sebagai saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Laku Berapa? Ini Harga Terbarunya
"Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa 1 saksi, yang dilakukan untuk kelengkapan berkas Perkara terhadap 3 orang tersangka An. DI, I, KL," tuturnya.
Dimana katanya, dalam hal penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, saksi yang diperiksa yaitu H. Endang Putra Utama Ishak, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Periode 2014-2019.
"Pemeriksaan 1 orang saksi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir," tukasnya.
Ditambahkannya, secara bertahap saksi-saksi lain juga akan dipanggil, termasuk mantan Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam, mantan Kepala BPKAD Ogan Ilir, HK Sopiyah.
BACA JUGA:MAKIN BANYAK, Saldo BPNT tahap 3 Mei-Juni Rp400.000 Masuk Rekening KPM
Terus ada juga nama Ketua DPRD OI, Suharto yang saat ini masih menjabat, dan Wilson Efendi yang saat ini masih menjabat dan sebelumnya menjabat Kepala Kesbangpol.
"Pemanggilannya belum ada rencana waktu dekat ini, tapi yang pasti dipanggil kerena itu bagian dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," tambahnya.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Ir H Endang PU Ishak, kabarnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 21 Juni 2023.
Kira-kira Pemanggilan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir ini terkait apa ya?