Nah, saat ini Ketua DPRD Ogan Ilir Priode tersebut dijabat oleh Suharto Hasyim.
"NPHD ini disahkan tanggal 7 Oktober.
Ketua DPRD dilantik tanggal 6 Oktober.
Tidak akan terjadi atau disahkan NPHD ini, jika Ketua DPRD nya belum defenitif," terangnya.
BACA JUGA:WOW! 3 Universitas Ini Ternyata Dijuluki Kampus Terbaik di Sumsel Versi Unirank 2023 Loh
Sedangkan Endang mengaku, habis jabatannya pada 18 September 2019. "Diserahkan kepada H Kosasi sebagai Ketua sementara sampai pelantikan Ketua defenitif," jelasnya.
"Jadi intinya, dari tanggal 6 Oktober 2019 dan seterusnya yang jabat Ketua DPRD Ogan Ilir itu adalah Ketua yang baru," ujarnya seraya mengaku, siapa yang mengesahkan dana APBD dialah yang bertanggungjawab.
Sebelumnya Soeharto meminta kiranya pihak Kejaksaan, membuka selebar-lebarnya dan seterang-terangnya kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
"Tolong buka secara terang benderang, siapa pun itu, apapun itu jabatannya, termasuk unsur pimpinan dan Ketua dan Anggota Banggar," tegasnya.
BACA JUGA:Auto Pengen Pindah, Ini 7 Pedesaan Cantik dan Eksotik di Indonesia!
Diketahui pada kasus ini, setelah ditetapkan tiga tersangka sebelumnya, AS, HF, dan R, yang pada sidang kasus ini unsur pimpinan dan anggota banggar yang disebut-sebut menerima aliran dana kasus ini senilai Rp.300 juta.
Soeharto juga sempat mengikuti beberapa kali sidang sebagai saksi, yang menyatakan unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Kabupaten Ogan Ilir menerima aliran dana ini.
"Saya dibilang plin-plan dalam memberikan keterangan, benar itu, karena memang saya tidak tahu, dan tidak banyak tahu.
Karena saat pembahasan KUA-PPAS saya bukan pimpinan, dan bukan anggota banggar, hanya sebagai Anggota biasa DPRD," paparnya.
Sedangkan lanjutnya, dirinya baru menjabat Ketua DPRD dan dilantik pada 6 Oktober 2019.