Untuk pembuatan SIM C, CI dan CII, pemilik perlu mengeluarkan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya.
Apabila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas, maka dikenakan biaya Rp25 ribu dan juga biaya asuransi Rp30 ribu.
Calon peserta ujian SIM juga bisa memilih dokter dan psikolog yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai ketentuan.
Dengan begitu biaya pemeriksaan akan dipungut langsung oleh dokter ataupun psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Gempa Bantul Terasa di 6 Daerah Pulau Jawa, Warga Jogya Histeris, Sejumlah Bangunan Rusak!
Sehingga diharapkan tidak ada lagi praktik pungli dalam pembuatan SIM.
Sementara itu, Korlantas Polri juga menegaskan biaya pembuatan SIM tidak masuk ke institusi kepolisian, melainkan semua biaya pembuatan SIM seluruhnya masuk ke kas negara. *