PALPRES.COM - Masyarakat Indonesia perlu tahu, kini pengurusan surat kendaraan bisa dilakukan secara online, tentunya menggunakansbuah aplikasi.
Ya, aplikasi itu bernama SEVA, yang merupakan platform penyedia layanan pencarian mobil baru dari merek yang dinaungi Astra.
SEVA kini menambah layanan baru yakni berupa pengurusan surat kendaraan yang bisa dilakukan secara online.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa layanan pengurusan surat kendaraan online ini masih sebatas untuk konsumen di wilayah Jadetabek.
BACA JUGA:SP2D Keluar! Bansos PKH Cair Hari Ini Via ATM dan Pos, Segera Cek Namamu
"SEVA berkomitmen memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.
Oleh sebab itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaran yang simpel, aman dan nyaman," ungkap Handoko Liem, CEO SEVA dalam keterangan resminya.
Layanan pengurusan surat kendaraan online yang disiapkan SEVA ini cukup lengkap.
Ada 6 hal pengurusan surat kendaraan yang bisa diakomodir, diantaranya:
BACA JUGA:6 Kapolsek di Sragen Jawa Tengah Tidak Lulus Ujian Praktik SIM, Begini Kata Netizen
1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan baik perorangan maupun perusahaan.
2. Perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.
3. Balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan baik perorangan dan perusahaan.
4. Layanan blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah tangan kepemilikan.
BACA JUGA:Wisata Alam Nan Eksotis, Tak Perlu ke Amerika Serikat, Lahat Juga Punya Grand Canyon