4) Pilih kartu kredit yang ingin diubah;
5) Pilih transaksi yang akan diubah menjadi cicilan;
6) Pilih menu cicilan untuk memilih tenor dan biaya layanan;
7) Setujui syarat dan ketentuan, lalu pilih opsi ‘Lanjutkan’;
8) Cek kembali pengajuan sebelum konfirmasi dengan memilih opsi ‘kirim’ pada aplikasi;
9) Lalu masukkan MPIN Livin by Mandiri sebagai autentikasi;
10) Jika pengajuan pinjaman berhasil, maka nasabah akan melihat pemberitahuan yang muncul dalam bentuk pop up dalam tampilan aplikasi m-banking Livin by Mandiri.
Demikianlah informasi mengenai cara pengajuan pinjaman online plafond hingga Rp500 juta dari Livin by Mandiri. *