Adapun 3 jenis PIP yang akan dibagikan ini meliputi PIP yang diusulkan oleh pemerintah pusat bersumber dari DTKS.
Disalurkan biasanya pada bulan April.
Kedua, PIP yang diusulkan oleh Pemda maupun sekolah dengan kuota terbatas.
Biasanya dicairkan Juni sampai dengan Juli.
Ketiga, PIP yang merupakan sisa dari kuota yang tidak terpenuhi pada pencairan 1, dan 2.
Biasanya disalurkan pada bulan September.
Mengikuti realisasi 100 persen dari setiap penyaluran bantuan.
Adapun syarat penerima bantuan anak sekolah ini adalah yang pertama, berasal dari keluarga penerima manfaat BPNT Sembako dan PKH.
BACA JUGA:Bansos Rp600.000 Cair untuk 2 KPM ini Mulai Juli 2023
Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Apabila kamu tidak memiliki keduanya, kamu bisa mengajukan diri sebagai penerima melalui sekolah ataupun dinas pendidikan setempat.
Dengan membawa surat rekomendasi dari pihak desa atau kelurahan yang menyatakan kamu berasal dari keluarga tidak mampu.
Agar menjadi catatan, kamu masih harus menunggu lagi sampai adanya penambahan kuota baru, atau penggenapan dari kuota yang telah ada.
BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Bucin Kepada Seorang Gadis, Doanya Luar Biasa
Jika ingin mengetahui apakah kamu masuk kedalam daftar penerima bantuan PIP yang dicairkan April ini, bisa dicek pada laman pip.kemdikbud.go.id.