PALEMBANG, PALPRES.COM – Belum banyak tahu, cara menjual uang kuno di bank, simak penjelasan ini.
Banyak orang mulai tergerak untuk menjual uang dan koin kuno miliknya yang sudah disimpan selama bertahun-tahun.
Meski sudah tak bisa digunakan untuk bertransaksi di pasar, nilai uang kuno saat dijual justru melambung tinggi.
Inilah yang mendorong masyarakat untuk menjual uang kuno simpanannya.
BACA JUGA:Punya Uang Kuno Jenis Ini Kamu Mendadak Kaya, Dihargai Rp1,5 Miliar
Namun, tidak mudah menemukan kolektor, yang bersedia membeli dengan harga sesuai.
Karenanya, banyak yang penasaran dengan cara menjual uang kuno ke bank agar mendapat keuntungan dari koleksi mereka yang tak lagi terpakai.
Tapi bagaimana cara menjual uang kuno ke bank?
Simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA:MENDADAK KAYA! Koin Kuno Jenis Ini Dihargai Rp10 Juta Per Keping, Kenali Ciri-cirinya
Bank bisa menjadi pilihan bagi pemilik uang kuno yang tidak tahu ke mana ingin menjualnya.
Namun, pengertian menjual uang kuno ke bank artinya adalah menukarkannya dengan uang baru.
Sebenarnya, baik bank pemerintah ataupun bank swasta tidak melayani transaksi penukaran uang kuno yang sudah langka peredarannya.
Namun, uang kuno yang sudah tidak digunakan bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia (BI) perwakilan yang ada di kota setempat.
BACA JUGA:3 Cara Efektif Jual Koin Kuno, Pasti Dihargai Mahal, Yuk Dicoba!