Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469.
Alokasi formasi 2023 ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama.
"Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN," jelas Anas.*