Warga Miskin dengan 5 Kategori Ini Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus 2023

Selasa 22-08-2023,11:11 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Tipe Masyarakat yang Berhak Menerima BLT Dana Desa

Berikut ini kategori warga miskin ekstrem yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem.

Warga miskin ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan di bawah per kapita per hari.

Lebih sederhananya, setara Rp9.089 per hari. 

 

1. Keluarga Miskin yang berdomisili di desa bersangkutan

Persyaratan utama adalah mereka yang mendapatkan bansos ini adalah keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang tinggal di desa atau kelurahan tersebut.

Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.

Di samping itu, penerima juga bukan merupakan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, dan pegawai swasta ddengan gaji bulanan standar UMR/UMP.

 

2. Keluarga miskin kategori miskin ekstrem

Warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp9.089 per hari.

Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

 

3. Keluarga dengan pengurus rumah tanggal tunggal lanjut usia

Kemudian bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia, maupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.

Kategori :