Tipe Masyarakat yang Berhak Menerima BLT Dana Desa
Berikut ini kategori warga miskin ekstrem yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem.
Warga miskin ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan di bawah per kapita per hari.
Lebih sederhananya, setara Rp9.089 per hari.
1. Keluarga Miskin yang berdomisili di desa bersangkutan
Persyaratan utama adalah mereka yang mendapatkan bansos ini adalah keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang tinggal di desa atau kelurahan tersebut.
Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.
Di samping itu, penerima juga bukan merupakan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, dan pegawai swasta ddengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
2. Keluarga miskin kategori miskin ekstrem
Warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp9.089 per hari.
Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
3. Keluarga dengan pengurus rumah tanggal tunggal lanjut usia
Kemudian bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia, maupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.