Warga Miskin dengan 5 Kategori Ini Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus 2023

Selasa 22-08-2023,11:11 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Tapi harus dibuktikan dengan surat kuasa dan nama penerima terdaftar di KK (Kartu Keluarga) yang sama dengan penerima BLT tersebut.

Diketahui, jumlah dan nama penerima sepenuhnya diserahkan pada pihak desa atau kelurahan. 

Sehingga jika kamu ingin mengetahuinya beserta jadwal resmi kapan bantuan ini disalurkan, bisa langsung menghubungi pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili e-KTP mu berada. 

Hal ini sejalan dengan keputusan Kemendes dan PTT untuk menyerahkan sepenuhnya terkait hal teknis ke pemda masing-masing.

BACA JUGA:Surat Perintah Bayar Sudah Keluar! Cek Disini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos

Semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dari Musdes (Musyawarah Desa) dan Muskel (Musyawarah Kelurahan).

Pada awalnya, BLT DD diperuntukkan untuk masyarakat didesa atau kelurahan yang terdampak pandemi Covid -19 beberapa tahun ini yang tidak tercover oleh bantuan regular dari Kemensos dan Pemda setempat. 

Dengan didapati fakta semakin landainya kasus Covid ditanah air, maka bantuan ini tidak akan dilanjutkan tahun 2023 ini. 

Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan bantuan BLT Ekstrem. 

Adapun kuota penerimanya, tidak akan sebanyak dari penerima BLT DD 2022, karena dibatasi maksimal 25 persen. 

Bahkan jika didapati dalam satu desa atau kelurahan tidak ada keluarga dengan pendapatan kategori miskin ekstrem, desa/kelurahan tersebut boleh tidak mengusulkan. 

Atau mempertimbangkan 4 kelompok penerima ini, yaitu lansia, disabilitas, memiliki penyakit menahun, serta tidak mampu bekerja karena keterbatasan jasmani, dan faktor lainnya.

Rencananya bantuan ini akan cair paling cepat pada Agustus, dan paling lambat pada September mendatang. 

Hal ini mengingat periode penyaluran diserahkan kepada pemda masing-masing. 

Bisa jadi penyaluran bansos tiap 3 bulan atau per 2 bulan. 

 

Kategori :