Warga Miskin dengan 5 Kategori Ini Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus 2023

Selasa 22-08-2023,11:11 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.

Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.

 

4. Keluarga terdapat difabel/disabilitas

Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.

Bisa juga kaum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.

Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan, baik berat maupun ringan.

 

5. Keluarga yang terdapat anggota rentan sakit

Selanjutnya adalah keluarga yang memiliki pengurus atau anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.

Memiliki keterbatasan untuk pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.

Sehingga, dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi beban keluarga tersebut dalam pemenuhan makan sehari-hari.

 

Demikian informasi mengenai warga miskin dengan 5 syarat ini berhak mendapatkan BLT Rp3.600.000 mulai akhir Agustus 2023. *

 

Kategori :