Sandi menuturkan, hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerjasama pemberantasan kejahatan lintas-negara dengan semakin efektif dan adaptif.
"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini, adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," bebernya.
Delapan poin Deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerjasama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
BACA JUGA:Cair Lagi! Begini Cara Dapatkan Saldo ShopeePay Gratis Tanpa Top Up, Hanya Hitungan Menit
Deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret, dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.
"Seperti Police to Police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant.
Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait.
Dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara," paparnya.
BACA JUGA:3 Mitos yang Berkembang di Masyarakat untuk Anak-anak, Nomor 2 Masih Sering Dilakukan
Kemudian deklarasi ASEAN, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ini berisi kerja sama melindungi saksi. Dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut.
Dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif, dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," tuturnya.
Lebih dalam, sambungnya, deklarasi ketiga yakni Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning dan early respon.
Terkait dengan pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan kekerasan berbasis ekstrimisme yang juga diinisiasi Indonesia.
Kemudian satu deklarasi lainnya, yang merupakan Inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api.