“Kinerja dua orang TKPD ini tidak kalah dengan tenaga kerja lainnya, bahkan mampu bersaing,” katanya.
Sebelumnya, Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi menerangkan, pemkab Muba sejak tahun 2020 telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan yang berperan aktif dalam upaya pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Pemkab Muba juga telah menetapkan regulasi terkait pemberdayaan TKPD yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk menerima tenaga kerja penyandang disabilitas 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut,” ungkap Apriyadi.