JAKARTA, PALPRES.COM - Salah satu perbuatan amal yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah bersedekah, atau beramal dengan niat karena Allah SWT kepada orang yang berhak menerima sedekah kita tersebut.
Namun bagaimana hukumnya dalam Islam, bila kita bersedekah dengan uang yang diberikan para pelayat kepada keluarga kita yang telah meninggal?
Mengenai hal ini, Buya Yahya melalui Channelnya Buya Yahya di YouTube menjelaskan bahwa yang diberikan orang disaat melayat orang yang meninggal dunia tersebut bukan harta waris.
Ini berarti sedekah yang diberikan, bukan milik keluarga kita yang telah meninggal dunia tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap Cek ATM! BLT Rp2.000.000 Cair September 2023, Hanya Penerima Kategori Ini yang Dapat
Jadi sedekah yang diberikan milik orang yang masih hidup, yakni keluarga yang meninggal itu.
Sedekah yang diberikan orang untuk menghibur atau takziah bagi orang yang masih hidup.
Karena sedekah yang diberikan baik dalam bentuk uang atau barang, maka bebas digunakan oleh keluarga dari orang yang meninggal tersebut, termasuk bila sedekah itu diberikan untuk orangtua.
Bila sedekah itu untuk keluarga, maka bila sedekah itu diberikan bersifat umum atau tidak menentukan kepada siapa sedekah itu diperuntukkan, maka sedekah yang diberikan pelayat diberikan untuk semua anggota keluarga.
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Masjid Terbanyak di Indonesia, Sumatera Selatan Termasuk?
Bila kita ingin selamatan atau bersedekah, tidak boleh diambil dari harta waris.
Contoh bila orangtua meninggal, kemudian kita menyembelih kerbau untuk keperluan takziah, hal itu tidak boleh dilakukan.
Karena kerbau tersebut merupakan kerbau warisan.
Kecuali uang takziah tadi sudah dibagi kepada siapapun yang kita kehendaki.
BACA JUGA:Ini loh 9 Perguruan Tinggi di Kota Lubuklinggau, Kamu Pilih Kuliah Dimana?