Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI

Rabu 06-09-2023,19:32 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

INDRALAYA, PALPRES.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 06 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, menggeledah rumah parfa tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

Tersangka tersebut adalah DI (Ketua) dan I (Anggota) Komisoner Bawaslu Ogan Ilir.

Sedangkan tersangka lainnya, KL melalui keluarganya mengembalikan uang yang diduga dia dapat dari kasus tersebut.  

Penggeledahan ini dilakukan jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OI.

BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya

"Penggeledahan ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

"Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi," ungkapnya

Pertama rumah tersangka DI di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kel/ Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan

Rumah kedua yang digeledah, yakni rumah tersangka I di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya Block B Dususn 6 Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya/ atau Lingkungan 1. Tr. 001/ Rw. 000, Kelurahan Indralaya Mulya, Kec, Indralaya kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

"Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan," terangnya.

Dikatakan dia, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari OI guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya. 

"Dalam pelaksanaannya, tindakan hukum tersebut berlangsung aman dan kondusif, karena mendapat bantuan pihak keluarga tersangka DI dan I, " imbuhnya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka

Kategori :