Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini

Senin 11-09-2023,16:31 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Lokasi sebuah pekarangan yang tertutup seng.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28  Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000  liter.

Setelah berhasil ditangkap, kepada pihak berwajib, terdakwa Aryani mengakui bahwa telah lama mengenal Efendi (DPO) , Yogi (DPO) dan Deni (DPO), sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.

Terdakwa juga mengakui bahwa  memesan minyak BBM jenis Solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Wawan Tenggelam, Basarnas Sumsel Turunkan Tim Rescue

Kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) ,dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan bak penampung yang dimodifikasi.

Terdakwa menunggu di gudang milik Efendi  (DPO). 

Setelah sampai di gudang itu, minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. 

Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia di gudang minyak tersebut.

BACA JUGA:Soal Laporan Orang Tua Bayi Diduga Korban Malapraktik, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir

Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). 

Saat itulah, petugas Unit Pidsus Polrestabes Palembang melakukan pengerebekan.

Terdakwa menjelaskan, untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO).

Kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milik terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak di dusun sebesar Rp6.000/ liter. 

BACA JUGA:Truk Meledak dan Terbakar di Muba, Diduga Bawa Muatan Ini

Selanjutnya, barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. *

Kategori :