BACA JUGA:Telan Dana Rp225 Triliun, Wacana Pembangunan Jembatan Terpanjang di Dunia Kini Menghilang
Karena, dimulai dari tahun 2013 hingga 2016 dengan 4 kali penganggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba.
1. Dimulai pada 2013 dengan anggaran Rp 8.925.000.000 berasal dari APBD.
2. Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran yang lebih besar yakni Rp 19.636.170.000
3. Pada 2015 kembali dianggarkan dengan dana yang lebih fantastis, yakni Rp 29.792.300.000.
4. Penganggaran kembali dilakukan pada 2016 dengan anggaran sebesar Rp 5.030.000.000.
Selain itu juga, bangunan ini pun bermasalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara yang timbul akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni sebesar Rp 3.286.830.679,39.
Dimana kerugian terjadi saat nilai kontrak sebesar Rp 29.792.300.000 pada tahun anggaran 2015.