Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang mulai membentuk TPPK yang bertujuan utama untuk meminimalisir tindak bullying di kalangan pelajar yang ada di wilayah mereka.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak-anak untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang, Jhon Heri mengatakan peraturan seperti Permendikbudristek PPKSP dan pembentukan TPPK adalah langkah penting dalam menangani masalah kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Harapannya dengan dibentuk TPPK ini bisa meminimalisir tindak kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar Empat Lawang," harap Jhon Heri.
BACA JUGA:Mengenal Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, Perintis Sistem Pendidikan Nasional
Serta diharapkan dengan adanya peraturan ini, setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia akan menjadi lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi para pelajar, di mana mereka dapat berkembang secara optimal tanpa rasa takut akan kekerasan. *