SUMATERA, PALPRES.COM – PT Hutama Karya (Persero), sebagai pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), berkomitmen terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.
Mereka berupaya memastikan jalan tol dan fasilitas penunjangnya aman sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Seperti salah satu fokus utama mereka, adalah mengantisipasi masuknya hewan liar dan hewan ternak ke jalan tol.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah hewan masuk tol.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak ke ATM Minggu Ini, Cek Penerima Bisa via HP!
Seperti membangun perlintasan khusus satwa, termasuk gajah, simpanse, dan reptil, di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh.
Selain itu, melakukan penanaman tanaman yang menjadi makanan satwa di sekitar perlintasan, sehingga hewan-hewan tersebut tidak kelaparan dan terpancing oleh makanan lain di jalan tol.
Hutama Karya juga telah memasang pagar pembatas berlapis dengan bahan kawat di seluruh jalan tol yang mereka kelola, untuk mencegah hewan-hewan melintas langsung ke jalan tol.
Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat, pengurus RT/RW, kepala desa, dan pengurus penangkaran agar menjaga agar hewan ternak tetap terkendali di dalam kandang dan tidak masuk ke jalan tol.
BACA JUGA:AKHIRNYA, SP2D Bansos PKH Turun, Uang Tunai Cair di KKS dan Kantor Pos
BACA JUGA: BLT PKH dan BPNT Cair! Dana Rp400.000 Segera Masuk ke Rening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri
“Sesuai dengan Pasal 1368 KUH Perdata, pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut jika hewan tersebut menyebabkan kerugian atau kecelakaan, baik hewan itu berada dalam pengawasan pemiliknya atau tersesat dari pengawasannya," tambah Tjahjo.
Hutama Karya juga bekerja sama dengan petugas patroli, keamanan, dan tata tertib jalan tol dalam pemantauan aktivitas dan kondisi pagar pembatas.
Mereka juga bekerja sama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob untuk mengatasi perusakan atau pencurian pagar pembatas di jalan utama.