Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Berhenti Kerja, Cek di Sini Caranya, Peserta Bisa Ajukan Online

Jumat 13-10-2023,11:59 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:Akhir Tahun 2023 Beroperasi, Jalan Tol di Sumatera Utara Ini Permudah Akses ke Danau Toba

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Cacat total tetapi. Meninggal dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muratara di PTDH, Tidak Masuk Kerja Satu Bulan

Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan dana hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

Selain itu Masa kepesertaan peserta haruslah minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JH saat berstatus masih aktif bekerja

Jika memenuhi persyaratan tadi, maka saat pengajuan harap membawa berkas-berkas seperti, kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP elektronik, buku tabungan, KK, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun dan terakhir NPWP (jika ada).

BACA JUGA:Nafas Lebih Segar! Ini 4 Cara Menghilangkan Bau Mulut Dalam Sekejap

Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Bagi Anda yang ingin melakukan secara online cukup mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:

BACA JUGA:Wajib Save! 7 Universitas Swasta Ini Sediakan Beasiswa Penuh! Cek Syarat Lengkapnya Disni

Kategori :