-Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
BACA JUGA:Rezeki KPM, Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 3 Bulan di Daerah Ini
-Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
-Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
-Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan kesejahteraan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan pensiun (JP), Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dari lima program di atas, hanya JHT yang dapat dicairkan saldonya. *