Sedangkan untuk PKH dana yang didapat berdasarkan komponen (tanggungan) yang dimiliki oleh setiap pengurus.
Dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) yang sama, maksimal 3 dalam satu keluarga, dan bersifat kandung.
Demikian informasi yang bisa dibagikan.
BACA JUGA:HORE! 3 Bansos Kemensos Cair Serentak Hari Ini, Segera Ambil di Kantor Pos
BACA JUGA:Ada Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 Kuota Terbatas, Berminat? Daftar di Sini
Semoga dapat dipahami! *