Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, dan pada tanggal 1 November 2022, tradisi ini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendikbud RI.
Dengan statusnya sebagai Warisan Budaya Takbenda, Sedekah Serabi menjadi lebih dari sekadar tradis, ini adalah warisan yang harus dilestarikan dan dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Vebri Al-Lintani, seorang Budayawan Sumsel dan putra daerah Empat Lawang, menjelaskan bahwa Sedekah Serabi bermula dari niat untuk membuat atau membayar nazar.
Prosesnya melibatkan pembuatan Serabi, mengundang kerabat, makan bersama, dan diakhiri dengan doa bersama, menjadikan Sedekah Serabi sebagai media syukuran yang mendalam.*