Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Bela negara perlu diperkuat mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap negara menjadi sangat multi dimensi dan saling terkait.
Perubahan spektrum ancaman menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham komunisme, liberalisme, narkoba, pencemaran, dan hoax serta adanya potensi ancaman militer, konflik sosial, dan LGBT.
Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri seperti agresi militer, pelanggaran wilayah oleh negara lain, mata-mata (spionase), sabotase, dan aksi teror dari jaringan internasional.
Ancaman militer dari dalam negeri meliputi pemberontakan bersenjata, konflik horizontal, aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau SARA, dan gerakan separatis.
Ancaman terhadap Idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Konsepsi pertama bela negara adalah cinta tanah air yaitu suatu perasaan yang timbul dari hati dan jiwa seseorang sehingga menimbulkan rasa peduli, bangga, setia kepada tanah airnya yang ditujukan dengan sikap dan perilaku yang tercermin dalam diri warga negara untuk membela dan mengabdi kepada tanah airnya serta melindungi dari berbagai AGHT dari luar.
Ciri cinta tanah air antara lain rela berkorban demi bangsa dan negara, berkontribusi dalam pembangunan nasional, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Perwujudan cinta tanah air dengan menghargai dan menghormati jasa-jasa pahlawan, mempertahankan kedaulatan kemerdekaan, dan menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai profesi.
Pembahasan
Memasuki tahun politik menuju Pemilihan Umum 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) memberikan perhatian pada potensi intoleransi dan politik identitas muncul di tengah masyarakat.
Sebab, saat ini mulai muncul benih intoleransi dan politik identitas di media sosial akibat perbedaan pilihan politik menjelang pemilu.
Selain itu, BNPT menemukan potensi radikalisasi di dunia maya juga cenderung meningkat seiring masifnya penggunaan internet sejak pandemi Covid-19.
Selama 2022, ditemukan 600 situs dan akun di berbagai platform media sosial yang bermuatan unsur radikal Situs-situs tersebut menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda.
Hanya sedikit angin segar datang dari Indeks Potensi Radikalisme 2022 yang menunjukkan potensi radikalisme berada pada angka 10 persen. Angka itu lebih rendah 2,2 persen dibanding survei serupa pada 2020 yang berada pada angka 12,2 persen.
Kepala BNPT Boy Rafli Amar di acara rilis Indeks Potensi Radikalisme 2022, di Jakarta, Rabu (28/12/2022), menyampaikan, hasil survei itu menunjukkan terbangunnya kesadaran dan semangat masyarakat untuk menolak intoleransi yang semakin tumbuh dan berkembang.