Collaborative Governance dalam Implementasi Nilai-nilai Toleransi Menjelang Tahun Politik 2024

Kamis 07-12-2023,20:55 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya  Nasional untuk Pertahanan Negara,  Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan  perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan  hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Bela negara perlu diperkuat mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap  negara menjadi sangat multi dimensi dan saling terkait. 

Perubahan spektrum ancaman  menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham komunisme, liberalisme, narkoba, pencemaran, dan hoax serta adanya potensi ancaman militer, konflik  sosial, dan LGBT.

Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri seperti agresi  militer, pelanggaran wilayah oleh negara lain, mata-mata (spionase), sabotase, dan aksi  teror dari jaringan internasional. 

Ancaman militer dari dalam negeri meliputi  pemberontakan bersenjata, konflik horizontal, aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau  SARA, dan gerakan separatis. 

Ancaman terhadap Idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. 

Konsepsi pertama bela negara adalah cinta tanah air yaitu suatu perasaan yang timbul dari  hati dan jiwa seseorang sehingga menimbulkan rasa peduli, bangga, setia kepada tanah  airnya yang ditujukan dengan sikap dan perilaku yang tercermin dalam diri warga negara  untuk membela dan mengabdi kepada tanah airnya serta melindungi dari berbagai AGHT dari luar. 

Ciri cinta tanah air antara lain rela berkorban demi bangsa dan negara, berkontribusi dalam pembangunan nasional, serta mempertahankan persatuan dan  kesatuan bangsa dan negara Indonesia. 

Perwujudan cinta tanah air dengan menghargai dan menghormati jasa-jasa pahlawan, mempertahankan kedaulatan kemerdekaan, dan  menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai profesi.

Pembahasan

Memasuki tahun politik menuju Pemilihan Umum 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) memberikan perhatian pada potensi intoleransi dan politik identitas muncul di tengah masyarakat.  

Sebab, saat ini mulai muncul benih intoleransi dan politik identitas di media sosial akibat perbedaan pilihan politik menjelang pemilu.  

Selain itu, BNPT menemukan potensi radikalisasi di dunia maya juga cenderung meningkat seiring masifnya penggunaan internet sejak pandemi Covid-19. 

Selama 2022, ditemukan 600 situs dan akun di berbagai platform media sosial yang bermuatan unsur radikal Situs-situs tersebut menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda. 

Hanya sedikit angin segar datang dari Indeks Potensi Radikalisme 2022 yang menunjukkan potensi radikalisme berada pada angka 10 persen. Angka itu lebih rendah 2,2 persen dibanding survei serupa pada 2020 yang berada pada angka 12,2 persen.

Kepala BNPT Boy Rafli Amar di acara rilis Indeks Potensi Radikalisme 2022, di Jakarta, Rabu (28/12/2022), menyampaikan, hasil survei itu menunjukkan terbangunnya kesadaran dan semangat masyarakat untuk menolak intoleransi yang semakin tumbuh dan berkembang. 

Kategori :