Meskipun seseorang sudah ada izin sebagai apoteker, akan tetapi seseorang itu tidak bisa mengeluarkan hasil racikannya sembarangan kalau belum ada izin apotik.
Jadi 3 hal yang harus ada untuk mengetahui krim itu racikan atau bukan.
Pertama, dokter yang meracik harus jelas.
BACA JUGA:Trend Flawless Make Up, Ini Dia Produk Riasan Wajah yang Wajib Kamu Miliki Tahun 2024
BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Kerutan di Wajah Secara Alami, Ganti Posisi Tidur dengan Posisi Ini
Kedua, harus seorang apoteker yang meracik racikan dari dokter.
Ketiga, harus ada apotiknya.
Ketika 3 unsur ini sudah terpenuhi maka barulah obat racikan dokter tadi bisa dikeluarkan diberikan kepada pasien.
3 unsur inilah yang dinamakan dengan Etiket Biru.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Exfoliating Toner yang Efeknya Bagus untuk Wajah Bikin Glowing, Ampuh Atasi Jerawat
BACA JUGA:5 Tips Menghilangkan Belang di Wajah Secara Alami, Bisa Bikin Kulit Cerah dan Sehat
Jadi kalau ada yang berbicara tentang racikan, maka racikan yang benar ialah yang ada Etiket Biru.
Kalau tidak ada Etiket Biru itu namanya bukan racikan, itu namanya abal-abal.
Meskipun pada faktanya ada klinik yang memberikan krim tanpa ada Etiket Biru maka itu tetap namanya abal-abal.
Karena di Indonesia ini ada aturan yang ahrus dipatuhi, ada legalitasnya.
BACA JUGA:4 Manfaat Buah Kersen untuk Kulit Wajah dan Kesehatan Tubuh