Bansos Modal Usaha Rp5 Juta Sudah Dicairkan Kemensos RI, Ambil Sebelum Tanggal Ini

Selasa 09-01-2024,14:55 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Pemberian modal usaha bagi KPM PKH dan BPNT yang berusia produktif ini untuk membangun kemandirian ekonomi yang selama ini bergantung pada bantuan PKH dan BPNT.

Bantuan yang akan disalurkan kepada KPM ini dapat digunakan untuk membuka usaha, seperti membeli keperluan usaha yang akan ditekuni. 

Kemudian akan ada tambahan lagi sebesar Rp1.000.000, dipergunakan untuk pembelian bahan baku usaha. 

Jadi total yang didapat Rp6.000.000 per penerima.

BACA JUGA:SELAMAT! 3 BLT Cair Hari Ini di Pos dan Bank, Cek Nama Penerima di Link Ini

PENA sendiri adalah bansos yang berada di bawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos). 

Dimana pada tahun 2023 ini akan ada 10.000 kuota untuk penerima bantuan ini. Sedangkan tahun 2024 jumlahnya bertambah 20.000 penerima.

Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini? 

- KPM penerima Bantuan sosial PKH maupun BPNT 

BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024

- Berusia maksimal 45 tahun

- Diharapkan sudah merintis usaha yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun.

- Terdaftar sebagai KPM aktif di DTKS.

Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA,  akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri. 

BACA JUGA:Jadwal Pembukaan KUR Mandiri 2024, Jenis dan Cicilan Per Bulan Cek di Sini

Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai. Hal ini secara lengkap tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu.

Kategori :