Honda

Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hanya sampai 30 Juni 2024.-sulis/palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Waktu pemadanan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari lagi.

Kamu sudah padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Jika belum harap bergegas ya.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hanya sampai 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang ke-1341, Ini Pesan DPRD Kota Palembang

BACA JUGA:Palembang Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Walikota Abdulrauf Damenta, Ajang Promosikan Potensi Ekonomi

Jangan sampai kamu tak bisa mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan pajak, hanya karena NIK mu dan NPWP belum padan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan kamu belum juga memadankan NIK dan NPWP, maka ada sejumlah sanksi yang akan kamu dapatkan.

Sanksi tersebut wajib pajak tidak dapat mengakses sejumlah layanan yang berhubungan dengan pajak.

Mulai dari pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan dan sektor keuangan.

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH, dan BPNT tahap 3 Belum Cair Via Pos, Tetapi Ada Dana Rp400rb Masuk ATM?

BACA JUGA:Rezekinya Selalu Mendekat, 3 Weton Ini Ditakdirkan Jadi OKB Dalam Waktu Dekat

Lalu, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP.

Hingga semua layanan yang mewajibkan penggunaan NPWP.

Oke, bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP mu?

Berikut ini cara mudah untuk memadankan NIK dan NPWP via online, sebagaimana dijelaskan dalam laman website pajak.go.id.

BACA JUGA:Seberapa Kuat Pengaruh Jokowi Saat Pilkada 2024?

BACA JUGA:Perluas Akses Inklusi Keuangan, WOM Finance Edukasi Masyarakat di Lubuklinggau

1. Wajib pajak login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2.  Setelah login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil

3.  Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. 

BACA JUGA:Selesai Uji Laik Fungsi, Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Segera Tersambung

BACA JUGA:Kolaborasi Dishub dan DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk: 

Data Utama (NIK)

Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email)

Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan)

BACA JUGA:Ratusan Peternak Sapi di Bangka Belitung Sudah Rasakan Manfaat KUR Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:Inovasi Sosial PT Bukit Asam Berbuah Penghargaan BISRA 2024

Data Anggota Keluarga. 

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut ya.

Caranya, dengan cklik pada tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):

5. Khusus untuk bagian Data Utama, bila terulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka kamu dapat langsung melakukan validasi.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kompak Turun, Rinciannya Cek di Sini

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online

Carnya dengan mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.   

Nah, jika data Wajib Pajak valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.

Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. 

Kemudian, klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

BACA JUGA:Jamin Stok LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Himbau Warga Beli di Pangkalan Resmi Bukan ke Pengecer

BACA JUGA:Selayang Pandang Batu Akik Lumut Aceh, Simak Pembahasannya

Jika semua sudah dilakukan, maka artinya kamu sudah memadankan NIK dan NPWP.

Sehingga, kamu sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. 

Kalau  kamu mengalami kesulitan, jangan khawatir.

Karena dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juni 2024 di Kota Palembang Naik Tipis, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Ini 7 Jenis Batu Akik Sulaiman, yuk Simak Ulasannya

Oke, selamat memadankan NIK dan NPWP ya!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: