KABAR GEMBIRA! Pemegang Kartu KIS Sudah Bisa Dapat Bansos PKH 2024, Ini Syarat Harus Dipenuhi

Selasa 09-01-2024,17:05 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Jadi pemegang KIS tidak perlu membayar iuran BPJS. Biaya kesehatan ditanggung pemerintah sepenuhnya.

Disamping itu juga, penerima KIS bisa memperoleh bantuan sosial lainnya seperti PKH. 

Pemberian bansos syarat ini diberikan pada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Lalu bagaimana pemilik kartu KIS bisa mendapatkan Bansos seperti PKH maupun BPNT dan juga BLT KIS dan lainnya.

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos PKH 2024? Penuhi Syarat dan Daftar di Sini

Program yang berkesinambungan artinya penerima KIS biasanya juga akan memperoleh PKH, BPNT dan BLT.

Namun penerima harus memastikan telah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Nah jadi yang utama adalah memastikan bahwa pemegang kartu KIS sudah terdaftar pada DTKS.

Bilamana jika tidak terdaftar pada DTKS, apa yang harus dilakukan oleh pemegang kartu KIS.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Awal Tahun 2024, Inilah Syarat dan Besaran Bantuan yang Akan Diterima Masyarakat Miskin

Adapun untuk cara mendaftar agar bisa masuk daftar DTKS yaitu;

Mendaftarkan diri dan anggota keluarga yang ada dalam kartu keluarga ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Dengan membawa KTP dan KK, selanjutnya usulan yang masuk akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

BACA JUGA:HOT INFO: Bansos Rice Cooker Mulai Disalurkan di Wilayah Ini, Cek Kriteria Penerima

Dari hasil musyawarah desa akan dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa.

Kategori :