Menurut ulasan di kanal YouTube Naura Vlog, pada tanggal 12 Januari 2024, akan ada yang namanya proses verifikasi dan validasi.
BACA JUGA:Update Bansos 2024! BLT Rp1.200.000 Segera Dicairkan Pemerintah Januari Ini Bagi Penerima BPNT
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PKH 2024? Penuhi 10 Syarat Ini, Pemilik e-KTP dan KK Bisa Dapat!
Mulai dari hari lalu sudah ada rumah-rumah yang difoto untuk memastikan apakah KPM tersebut masih layak atau tidak untuk mendapat PKH tahap 1 tahun 2024.
Nantinya setiap pendamping atau petugas dari Dinas Sosial akan mensurvei KPM PKH yang terdaftar di DTKS.
Rumahnya disurvei untuk mengetahui kelayakan mendapatkan bansos.
Apabila KPM PKH setelah melalui proses verifikasi dan survei oleh petugas ternyata rumah sesuai dengan kriteria dari Menteri Sosial, maka bisa dipastikan akan menerima kembali bansos PKH tahap 1 di tahun 2024 ini.
Di sisi lain, bagi KPM PKH yang cair di tahap 1 tahun 2024 ini khusus kriteria ini berhak mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp1.750.000.
Kategori apa saja yang berhak menerima bantuan tambahan sebesar Rp1.750.000 di tahun 2024 ini?
Untuk diketahui, hanya KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, akan ada pencairan bantuan tambahan uang tunai khusus bagi mereka pada bulan Januari ini.
Proses pencairan bantuan sosial tambahan ini masih diperpanjang dan akan kembali dicairkan di awal tahun 2024.
Apa saja bantuan sosial tambahan yang akan diterima oleh KPM PKH dan BPNT di awal tahun 2024?
Ketika nanti sudah pencairan PKH tahap pertama termin 1 dan termin 2 dan termin selanjutnya, nantinya KPM akan mendapatkan bantuan PKH sesuai dengan komponennya masing-masing.
Ada KPM yang di samping mendapatkan PKH, penerima tersebut akan mendapatkan bantuan tambahan Rp1.750.000 dengan kategori memiliki anak sekolah.
Apabila memiliki satu anak SMA dan satu anak SMP maka berhak menerima bantuan Rp500.000 dan Rp375.000 sehingga totalnya mendapatkan bantuan Rp875.000 untuk PKH-nya.
Selain itu, juga bisa mendapatkan bantuan tambahan lagi dari Program Indonesia Pintar yaitu untuk anak SMA akan mendapatkan Rp1.000.000 sementara anak SMP mendapatkan Rp750.000.