Update Terkini! 20.000 UMKM Bisa Dapat Bansos pada 2024, Begini Caranya

Jumat 12-01-2024,09:42 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI. 

BACA JUGA:Batu Akik Jenis Ini Incaran Para Pria, Khasiatnya Bisa Menambah Ketampanan Hingga Mencari Istri yang Cantik

BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain Drakor A Shop For Killers, Comeback Lee Dong Wook

Penerima bansos aktif reguler seperti PKH, dan BPNT. 

Memiliki usaha rintisan minimal satu tahun atau baru mulai boleh juga. Berumur tidak lebih dari 40 tahun. 

Kemudian sukarela mundur dari kepesertaan bantuan sosial jika dapat, dan ini dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri bermaterai. 

Serta mau mengikuti program pemberdayaan yang akan dilakukan secara berkala.

BACA JUGA:Cuan Menanti! Inilah 7 Shio yang Diramal Paling Hoki di Tahun Baru Imlek 2024

BACA JUGA:Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Komitmen Jaga Pasokan Energi Tetap Lancar

Selanjutnya kuota penerima yang akan disediakan pada tahun ini total 20.000 KK (Kartu Keluarga) dan e-KTP. 

Dengan ketentuan penerima memiliki NIK yang padan, dan online di Dukcapil.

Nantinya dana bantuan ini akan diberikan selama satu kali sepanjang tahun. 

Serta pendaftaran akan dilakukan oleh pihak terkait seperti dinas sosial yang ada di wilayah domisilimu.

BACA JUGA:Inilah 6 Jenis Makanan dan Minuman yang Baik Untuk Penderita Rematik

BACA JUGA:Syarat Mudah dan Bisa Cair Rp500 Juta! Begini Cara Mudah Daftar KUR di Bank Maybank

Nantinya jika kamu berhasil mendapatkan bansos ini, harus membuat proposal sebagai pertangungjawaban dari dana yang telah didapat dan dipakai.

Kategori :