- Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Kunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran.
- Persiapkan Dokumen: Saat mendaftar, pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Musyawarah: Dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
- Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Verifikasi dan Validasi: Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Setelah itu, barulah anda bisa mengecek status kepesertaan di website cekbansos.kemensos.go.id.
Jika anda peserta KIS dan berminat untuk mendapatkan bantuan PKH, pastikan anda memiliki anggota keluarga yang masuk kategori PKH .
7 Kategori penerima bantuan adalah Ibu hamil, anak balita 0-6 tahun, anak usia SD, SMP, SMA, Penyandang disabilitas, lanjut usia.
Bagi pemegang kartu KIS yang lolos verifikasi dan telah di SK sebagai penerima bantuan sosial maka bantuan akan disalurkan dalam 4 tahap per tahun.*