Tapi sayangnya, pada akhirnya perusahaan asal Malaysia yang berada di Kabupaten Landak harus bangkrut.
Ini berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2023.
Selain itu, putusan Pengadilan Niaga tersebut juga mewajibkan PT IGP harus memenuhi semua kewajiban pada kreditor yang bersangkutan.
BACA JUGA:Deretan 10 Tempat Makan di Jambi yang Punya Cita Rasa Otentik! Dijamin Nambah 2 Piring
Demikianlah informasi mengenai pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan Malaysia yang bangkrut akibat terlulit hutang Rp32 miliar. *
Kategori :