2 Kurir 3 Kg Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati, Ini Pertimbangan Jaksa
![2 Kurir 3 Kg Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati, Ini Pertimbangan Jaksa](https://palpres.disway.id/upload/76f82667f1ed698f7325400e8fb5cb63.jpg)
Kedua Terdakwa Kurir 3 Kg Sbau tampak menunduk saat mendengarkan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU.--
PALEMBANG, PALPRES.COM - Lantaran menjadi kurir sabu sebanyak 33 Kg, dua terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pidana Mati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui Jaksa Penganti Allan Pratomo SH, dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH pada Persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam Amar Tuntutan JPU menyatakan perbuatan Para terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram
Atas perbuatan para terdakwa. diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:TUTUP BUKU! Tewasnya Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills Murni Kecelakaan Kerja
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin dengan pidana mati “ujar JPU ketika membacakan tuntutan di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan
Dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat kedua terdakwa bermula saat tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI memperoleh laporan informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu didaerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.55 WIB, didepan Warung Sate Padang “Nita” di Jalan Tanjung Api-api, Palembang, saksi Aris Hernawan bersama dengan Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI lainnya mengawasi mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama terdakwa Madin.
BACA JUGA:Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini
Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI langsung menghentikan mobil Daihatsu Xenia, dan melakukan penggeledahan.
Saat diperiksa, tim menemukan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana.
Plastik itu berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2 gram.
Kardus ditemukan di jok baris kedua mobil tersebut.
BACA JUGA:Perahu Karam Dihantam Ombak, Lansia Warga Banyuasin Hilang di Sungai Ogan
BACA JUGA:4 Hari Tenggelam, Balita Warga Lubuklinggau Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kemudian tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang melakukan pengejaran.
Lalu dilakukan penyisiran sesuai perkiraan arah perjalanan mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jalan Ali Gathmir Lorong Sei Bayas RT.18 RW.03, Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci.
Tidak ada pengemudi didalam mobil tersebut.
BACA JUGA:3 Hari Tenggelam, Korban Perahu Getek Terbalik di Ogan Ilir Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini
Setelah itu Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, meminta saksi Muhammad Rendy Kurnaiwan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut.
Lalu, Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama dengan saksi Muhammad Rendy Kurnaiwan, melihat dari bagian kaca mobil terdapat 2 kardus yang tersimpan di jok belakang.
Selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap mobil tersebut, dan ditemukan 2 buah kardus berisikan 22 bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa kedua terdakwa
Selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa oleh tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, guna proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: