- KUR Khusus limit kredit sampai dengan Rp500 juta.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Bansos BPNT Cair Dobel PKH dan BLT Mitigasi Pangan Via
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
- sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
- sektor kelautan dan perikanan;
- sektor konstruksi;
- sektor pertambangan garam rakyat;
- sektor pariwisata;
- sektor jasa produksi; dan/atau
- sektor produksi lainnya.
Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR:
KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
- Copy Kartu Keluarga