14 Istilah Penting Seputar Pemilu 2024, Pemilih Pemula Jangan Bingung Lagi

Selasa 13-02-2024,05:53 WIB
Reporter : Aisyah Safitri
Editor : Ella Sulistiana

1. KPU

BACA JUGA:Hari H Pemilu 2024, Disdukcapil Tetap Layani Pembuatan dan Perekaman eKTP

BACA JUGA:Jelang Hari H Pemilu 2024, Diduga Anggota KPPS Turun Gunung Cari Suara Caleg, Bawaslu Lahat: Belum Ada Laporan

KPU adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum. 

KPU merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

KPU memiliki peran untuk mempersiapkan pemilu di suatu negara, mengawasi kampanye, mengatur DPT dan juga menghitung suara.

2. Bawaslu

BACA JUGA:Disetop Sementara Jelang Pemilu 2024, Pencairan Bansos PKH BPNT, BLT Pangan dan Beras Berlanjut di Tanggal Ini

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM dan LPG Terpenuhi

Bawaslu adalah singkatan dari badan pengawas pemilu. Sesuai dengan namanya, Bawaslu ini memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain itu, Bawaslu juga yang bertanggung jawab menangani dan menyelesaikan pelanggaran yang terjadi selama pemilu berlangsung.

3. DPT

DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap. 

BACA JUGA:Cara Mudah Hilangkan Tinta Pemilu dari Jari Tangan Usai Mencoblos, Gunakan Bahan Ini

BACA JUGA:Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK, Simak Caranya

DPT ini berisi daftar nama-nama warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih di dalam pemilu. 

Kategori :