Halangan yang dimaksud yakni halangan karena sakit dan bepergian.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 06 Maret 2024
Al-baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu.
Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain....”
3. Orang yang Dibolehkan Berbuka tak Harus Mengqadha
BACA JUGA:Menjaga Pandangan Saat Puasa Ramadan, Seperti Ini Tuntunan Agama Islam
BACA JUGA:15 Manfaat Mengerjakan Sholat Tarawih untuk Kesehatan, Sebulan Penuh Selama Ramadan
Orang yang dibolehkan tak Puasa Ramadan selanjutnya tak harus mengqadha.
Jadi halangan yang membolehkan berbuka, bahkan terkadang mewajibkannya dan tidak mesti mengqadhanya.
Dalam kondisi tersebut dianjurkan untuk memberi makan kepada fakir miskin (fidyah) menurut pendapat jumhur ulama.
Halangan ini bagi orangtua renta, perempuan jompo, dan yang sehukum dengan keduanya, seperti pengidap penyakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
BACA JUGA:Nabi Muhammad SAW Menyuruh Kita Makan Sahur Sebelum Puasa, Ini Dia Alasannya
BACA JUGA:Perlukah Niat Puasa Setiap Malam Saat Ramadan? Ini Penjelasannya
4. Orang yang Boleh Tak Puasa karena Hamil dan Menyusui