1. Komponen tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, TNI, dan Polri
BACA JUGA:Berlaga di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup, Atlet Polda Sumsel Sukses Borong Medali Sebanyak Ini
BACA JUGA:Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- 50 persen Tunjangan Kinerja
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS Kota Palembang Diusulkan ke Menpan RB,
2. Komponen tunjangan hari raya atau THR bagi Pensiunan
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka, Persiapkan Diri Kamu, Pahami Persyaratan Serta Cara Daftarnya