Hal ini mengindikasikan bahwa jangan membunuh dirimu sendiri.
BACA JUGA:Gusi Berdarah Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Karena rokok hanyalah racun secara perlahan, maka hal itu masuk ke dalam kategori sesuatu seperti bunuh diri.
Jadi, berdasarkan hal itu, ada lebih dari 400 fatwa ulama di dunia menyatakan bahwa merokok adalah haram.
Bukan hal ini alasannya sebagian besar ulama mengatakan haram, dalam Al Quran Surah Al-A’raf ayat 31, Allah SWT juga berfirman “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan”.
Selanjutnya, dalam Al Quran dalam surah yang lain yakni surah Al Israa’ ayat 26-27, Allah SWT berfirman “janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
BACA JUGA:Apa Keutamaan Mengkhatamkan Al Quran di Bulan Ramadan? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Menelan Sisa Makanan yang Tersangkut di Gigi, Batalkah Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan”.
Kita mengetahui bahwa merokok adalah suatu pemborosan, karena mengambil uang dan membakarnya dengan api.
Jadi ketika kita merokok itu hanyalah membakar uang, baik itu dalam bentuk uang apapun, maka merokok merupakan perbuatan pemborosan dan itu haram dalam Islam.
Ketika kamu menghembuskan asap itu, akan mengakibatkan kerusakan lebih banyak kepada orang sekitarmu yang menghirup asap dari rokokmu yang kamu hisap.
BACA JUGA:Selain Allaahumma Lakasumtu Wabika Aamantu, Ini Doa Buka Puasa Sahih Ramadhan 2024
BACA JUGA:Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ini
Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif.