Sejahtera, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Dapat 3 Tunjangan Cair Bulan April 2024, Apa Saja?

Jumat 15-03-2024,12:14 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM-  Pada bulan April 2024 Guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan 3 tunjangan. 

Para guru dijamin sejahtera dengan 3 tunjangan yang akan dicairkan dibulan April 2024 ini dimana pada bulan ini kita juga akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H. 

Lantas, apa saja tunjangan yang akan di dapatkan oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi pada bulan April 2024 ini?.

Tunjangan yang pertama yang akan diterima oleh para guru pada bulan April 2024 ini adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Diterapkan Pada Tahun Ajaran 2024, Praktisi Pendidikan Sumsel: Harus Kurangi Beban Guru!

BACA JUGA:Ketua KY Prof Amzulian Rifai Isi Seminar Pendidikan Mewujudkan Guru Prefesional dan Berwawasan Entrepreneur

TPG ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadim Makarim telah mengeluarkan Permendikudristek Nomor 45 2023 terkait jadwal pencairan tambahan penghasilan dan TPG. 

Dalam aturan tersebut memuat jadwal pencairan tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru akan dibayarkan pada bulan April 2024. 

Pada bulan April ini merupakan pencairan penghasilan tambahan dan TPG untuk Triwulan 1.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pengurus PWI Sumsel Tingkatkan Sinergitas Guna Pembangunan Daerah

BACA JUGA:12 Perguruan Tinggi Terbaik Versi Webometrics 2024 di Jawa Barat, UI, ITB, dan IPB Memimpin

Tunjangan kedua yang akan didapatkan oleg guru sertifikasi dan non sertifikasi pada bulan April 2024 ini adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menginformasikan, sesuai instruksi presiden Joko Widodo, para PNS termasuk Guru akan mendapatkan THR. 

Adapun Tunjangan Hari Raya yang akan dibeirkan kepada para Guru ini juga ditentukan berdasarkan gaji yang diterima setiap bulan. 

Kategori :