Untuk jadwal pembayarannya, Menteri Sri Mulyani mengungkapkan jika THR akan dicairkan paling lambat 10 hari jelang lebaran Idul Fitri 1445.
BACA JUGA:10 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi UniRank 2024, UI, UGM dan Unair Memimpin
BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya
Jika Lebaran Idul Fitri jatuh pada tangga; 10 April 2024 maka, THR para Guru akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 1 April 2024.
Dan yang ketiga yang pasti dan diterima oleh guru setiap bulannya adalah Gaji pokok bulanan.
Gaji Pokok merupakan hak yang diterima oleh guru sertifikasi maupun non sertifikasi setiap bulan.
Meski bukan tunjangan, namun pemberian gaji dibulan April ini juga diharapkan dapat mensejahterahkan para guru.
Adapun gaji pokok yang diterima oleh para guru disesuaikan berdasarkan golongan yang dimiliki.
Itulah 3 tunjangan yang akan diterima oleh Guru sertifikasi dan non sertifikasi pada bulan April 2024 mendatang.
Kemungkinan gaji pokok, tunjangan profesi guru dan THR akan dibayarkan di rentang waktu yang tidak berjauhan.
BACA JUGA:Bupati Shodiq Apresiasi Guru di Ogan Komering Ilir, Tingkatkan Prestasi Demi Terwujudnya OKI Mandira
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".