Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi

Minggu 17-03-2024,08:09 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

Sehingga, guru sertifikasi hanya mendapatkan THR 2024 berdasarkan gaji pokok yang ditentukan atas golongan PNS ataupun PPPK

BACA JUGA:Ketua KY Prof Amzulian Rifai Isi Seminar Pendidikan Mewujudkan Guru Prefesional dan Berwawasan Entrepreneur

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pengurus PWI Sumsel Tingkatkan Sinergitas Guna Pembangunan Daerah

Jika THR akan dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024, artinya tersisa 5 hari lagi.

Sejumlah tahapan dilakukan pemerintah untuk sebelum THR disalurkan kepada ASN dan pensiunan. 

Tahapan pertama, penerbitan aturan terkait THR ASN dan Pensiunan yang diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024. 

Selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis pembayaran THR ASN dan pensiunan tahun 2024. 

BACA JUGA:10 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi UniRank 2024, UI, UGM dan Unair Memimpin

BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Saat ini Peraturan Menteri Keuangan sedang digodok di Kementerian Keuangan. 

Tahapan berikutnya, PT Taspen bersama dengan PT Asabri melakukan pengajuan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan termasuk pensiunan PNS.

Setelah itu, Kemenkeu akan memulai penyaluran dana ke PT Taspen dan PT Asabri. 

Penyaluran THR akan dimulai setelah Kemenkeu menerima Surat Perintah Membayar dan Pencairan dana. 

BACA JUGA:Jadi Kreator Berprestasi di Shopee Affiliate, Guru Honorer Ini Bisa Hapus Stigma Sosial

Untuk besaran THR yang akan diterima oleh Guru sertifikasi ditentukan berdasarkan golongan dan komponen yang diterima. 

Selain itu, pada tahun 2024 ini para ASN termasuk Guru sertifikasi akan menerima kenaikan THR sebesar 8 persen. 

Kategori :